Pertama-tama harus dideklarasikan
bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan
juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism)
yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi
pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun.
Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di
Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control
(FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang
menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika —
yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh
dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah
kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah:آ Perang
Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa,
Perang Dunia Iآ 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa.
Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi
jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus
Data tersebut ternyata sejalan dengan data
statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %)آ
berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja
dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua
orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told
The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan,
1995, hal. 19).
Bagaimana di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas
penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang
menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang
frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi
buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga
perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN,
ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia.
Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa
banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya
Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlanggaآ
Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun
ada trend meningkat.†(
www.indokini.com).آ
Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar â€Pendidikan
Seks bagi Mahasiswa†di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001
lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di
Indonesia (
www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan
data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai
kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon
Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin
Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di
Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah
berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan
di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun.
Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan
menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (
www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi
memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan
(freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama
dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri
memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis
maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam
merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan
hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi
keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :
“
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di
antara mereka.†(
TQS An Nisaa` 65)
“
Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan,
jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.†(
TQS Al Ahzab 36)
Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu
untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (
www.jender.or.id) Secara lebih spesifik,
Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut :
“Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran
hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran,
Edisi 3, halaman 260). Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
- Aborsi Spontan/ Alamiah atau
Abortus Spontaneus
- Aborsi Buatan/ Sengaja
atauآ Abortus Provocatus Criminalis
- Aborsi Terapeutik/ Medis
atauآ Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa (
www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih
mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi
si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam,
biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
- Abortus untuk kehamilan
sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu
dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali
lebih kuat).
- Pada janin yang lebih besar
(sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
- Sampai 24 minggu. Di sini
bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu
dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti
saline.آ Dengan jarum khusus,آ obat itu langsungآ
disuntikkanآ ke dalam rahim,آ ke dalam air ketuban, sehingga
anaknya keracunan,آ kulitnya terbakar, lalu mati.آ
- Di atas 28 minggu biasanya
dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran
buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan
perlindungannya.
- Juga dipakai cara operasi
Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling
utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara
lain :
- Tidak ingin memiliki anak
karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain
(75%)
- Tidak memiliki cukup uang
untuk merawat anak (66%)
- Tidak ingin memiliki anak
tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih
terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau
sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak
mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban
yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak
dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para
wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang
ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak
berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan
ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (
www.genetik2000.com). Data ini juga
didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang
menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan
intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin
akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi
adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri
termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (
www.genetik2000.com).
Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam
halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah
ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu
setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha)
sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya
mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli
(w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk
yang bernyawa. Ada pula yangآ memandangnya makruh, dengan alasan karena
janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w.
1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin.
Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat
bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah
haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama
manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan
besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih
besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang
atau dibunuhآ (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum
Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini,
halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi
setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa
peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin
Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu
selama 40 hari dalam bentuk â€کnuthfah’, kemudian dalam bentuk â€کalaqah’
selama itu pula, kemudian dalam bentuk â€کmudghah’ selama itu pula, kemudian
ditiupkan ruh kepadanya.†(
HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena
berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori
pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i
berikut. Firman Allah SWT :
“
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami
akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.†(
TQS Al
An’aam : 151)
“
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami
akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.†(
TQS Al Isra`
: 31 )
“
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).†(
TQS
Al Isra` : 33)
“
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena
dosa apakah ia dibunuh.†(
TQS At Takwir : 8-9)
آ
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang
bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti
aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di
atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut
pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum
syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan
setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia
kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam
hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniuآ¬pan ruh ke
dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40
hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998,
Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan
Mati,آ halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah
Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari
atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka
Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut;
dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang
belulangnya. Lalu malaikatآ itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku,
apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka
Allah kemudian memberi keputusan…” (
HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud
RA)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
آ
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah seteآ¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan
terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun
dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah
berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah
berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran
diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau
sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah
diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda
:
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan
Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang
budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA)
(Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka
hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada
dalam rahim belum menjadi janin karena diaآ masih berada dalam tahapan
sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang
menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum
dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak
menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan
mengeluarkan sperma di luar vagina peremآ¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan
kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga
akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu
tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya
kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia
tidak menginginآ¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda
kepaآ¬danya :
“
Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka ! ” (
HR. Ahmad,
Muslim, dan Abu Dawud)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan
janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya
menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian
ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan
aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan
kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah
SWT :
“
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.†(
TQS
Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya
pengobatan. Sedangkan Rasuآ¬lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk
berobat. Rasulullah SAW bersabda :
“
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia
ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (
HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“
Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi
akhaffihimaâ€
“
Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih
yang lebih ringan madharatnya.†(Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi`
Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
آ
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya
jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti
membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu
pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu
mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih
ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan
kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al
Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur
dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan,
adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud
setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma
itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel
itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya
Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada
pada organisme hidup.†(asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri
adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan
nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini,
maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya
sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel
sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah
pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah
pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat
akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit
menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti
tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak
demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu
aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk â€کazl. Sebab
dalam aktivitas â€کazl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan,
yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu).
Padahal â€کazl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat
yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma
dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits
yang membolehkan â€کazl.
Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga
problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka
pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang
intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan
menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan
dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi
dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman
aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh
pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda
pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami,
pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat
puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran
kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan
tidak apa-apa.آ Wallahu a’lam